Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Link Download : Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 | Link Download :Logo Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Berikut ini kami sampaikan
pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan
Nasional Tahun 2017:
1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1) Pembina
Upacara : Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan
2)
Waktu dan Tempat
- Hari,
Tanggal :
Selasa, 2 Mei 2017
-
Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Kantor
Pusat Kemendikbud
3) Undangan dan Peserta
Upacara
-
Para Pejabat di lingkungan Kemendikbud dan undangan
Iainnya;
-
Barisan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
-
Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-
Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-
Barisan Siswali Sekolah Menengah Pertama (SMP);
Barisan Siswali Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
Barisan Siswa Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus (PKLK);
Barisan
Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Paket A, B, C;
-
Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-
Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
Barisan Pramuka;
- Paduan Suara Siswa/i SMP
dan SMA;
Penerima Satyalancana Karya
Satya; dan
-
Barisan Satuan Pengamanan Kemendikbud.
4) Pakaian
-
Pembina Upacara mengenakan pakaian adat/tradisional
disesuaikan dengan norma kepantasan;
-
Para undangan mengenakan pakaian adat/tradisional/batik
lengan panjang;
- Penerima
Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap
(PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional;
- Pejabat
dan pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan
norma kepantasan;
Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian
seragam masingmasing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan
Pengibar Bendera dan petugas upacara Iainnya mengenakan pakaian
dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
5) Susunan Acara
a. Pra
Acara
Defile peserta upacara Hari Pendidikan Nasional 2017
b. Acara
Intl
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan
pemimpin upacara;
- Pengibaran
Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
(diiringi korsik);
- Mengheningkan
cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan
teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Pembacaan
Keputusan Presiden R.I. tentang
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Penyematan
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
-
Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menyanyikan
lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan Do'a;
- Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara menuju tenda kehormatan;
b. Acara Penutup
Pesembahan lagu-lagu oleh paduan pelajar siswa
6)
Unit kerja di luar kompleks kantor pusat Kemendikbud Senayan, menyelenggarakan
upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara
pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan pedoman pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan.
c.
Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pelaksanaan
upacara di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Mendikbud tentang Pedoman
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017
d. Kantor Pusat Kementerian Agama
Pelaksanaan
upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat
no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama berdasarkan Surat Mendikbud
tentang Pedoman Peringatan Han Pendidikan Nasional Tahun 2017
2. Luar Negeri
a. Pembina
upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
b. Waktu
upacara : ditentukan oleh
Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
c. Tern
pat upacara :
halaman kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
d. Undangan
dan Peserta Upacara
-
Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku pembina upacara;
-
Para pejabat di lingkungan kedutaan/kantor perwakilan;
-
Masyarakat dan Pelajar Indonesia.
e. Pakaian Upacara
Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
Para undangan mengenakan PSL/Batik lengan Panjang atau
kebiasaan berpakaian di negara bersangkutanl
- Para
undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan
PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
- Masyarakat
dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
f. Susunan Acara
-
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
-
Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh
pemimpin upacara;
-
Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran
Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan
bersama;
- Mengheningkan
cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan
Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan
Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan
Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H.
Winarno) oleh paduan suara;
-
Pembacaan
do'a;
-
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
-
Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh
pemimpin upacara;
-
Pembina upacara meninggalkan ternpat upacara;
-
Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
a. Pembina
Upacara : Kepala Daerah
b. Waktu
Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat
Upacara :
Halaman kantor pemerintahan daerah atau ternpat lain
yang ditunjuk
yang ditunjuk
d. Undangan dan Peserta Upacara
-
Kepala Daerah selaku pembina upacara;
-
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD);
-
Para tokoh masyarakat;
-
Kepala dinas pendidikan;
-
Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama;
-
Pegawai dinas pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama;
-
Penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
-
Guru dan siswa dari tingkat SD/M1, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-
Mahasiswa dan pemuda;
-
Peserta lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
e. Pakaian Upacara
- Pembina
Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- OPD
mengenakan PDU/PSL
- Para
undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan
PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Pegawai
mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
- Kepala
sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masingmasing
sesuai ketentuan;
- Mahasiswa
memakai jaket almamater;
- Pasukan
Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian
dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
f. Susunan Acara
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh
pemimpin upacara;
-
Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
-
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-
Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika
ada);
-
Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
pembina upacara;
Menyanyikan lagu Wajib Betajar (Cipt. RN Sutarmas/H.
Winarno) oleh paduan
suart;
-
Pembacaan
do'a;
-
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
-
Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh
pemimpin upacara;
-
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
-
Upacara bendera selesai, barisan dibubarkan.
4. Perguruan Tinggi
a. Pembina
Upacara : Pimpinan perguruan tinggi
b. Waktu
Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tern
pat Upacara : Halaman rektorat atau
tern pat lain yang ditetapkan
oleh pimpinan perguruan tinggi
oleh pimpinan perguruan tinggi
d. Peserta
Upacara
- Pimpinan
perguruan tinggi selaku pembina upacara;
Para pegawai perguruan tinggi/Kopertis;
Para dosen dan mahasiswa.
e. Pakaian Upacara
- Pembina
Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian
Sipil Lengkap
(PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional (jika
ada); Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
- Mahasiswa
memakai jaket almamater.
f. Susunan Acara
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
Penghormatan kepada pembina
upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan
pemimpin upacara;
- Pengibaran
Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan
bersama;
Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan
Surat Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan
Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
- Menyanyikan
lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do'a;
- Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina
upacara meninggalkan tempat upacara;
Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
5. Unit Pelaksana Teknis
Kemendikbud
a. Pembina
Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
b. Waktu
Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat
Upacara : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh
pimpinan UPT
d. Peserta
Upacara
- Pimpinan
UPT selaku
pembina upacara;
- Para
pegawai UPT.
e. Pakaian Upacara
- Pembina
upacara mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma
kepantasan;
Pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan
dengan norma kepantasan.
f. Susunan Acara
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
Penghormatan kepada pembina
upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan
pemimpin upacara;
- Pengibaran
Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan
bersama;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
pembina upacara;
- Menyanyikan
lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
- Pembacaan do'a;
- Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina
upacara nneninggalkan tempat upacara;
- Upacara
Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6. Sekolah/Madrasah
a. Pembina
Upacara : Kepala sekolah
b. Waktu
Upacara : Jam masuk
sekolah
c. Tempat
Upacara :
Ditetapkan oleh kepala sekolah
d. Peserta
Upacara
- Kepala sekolah selaku pembina upacara;
-
Para karyawan/i sekolah;
-
Para guru dan siswa.
e. Pakaian Upacara
-
Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-
Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-
Siswa memakai pakaian seragam sekolah
f. Susunan Acara
-
Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada
pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara; Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran Benders Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
-
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pembacaan
Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-
Menyanyikan
lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Sutarmas/H. Winarno) oleh paduan suara;
-
Pembacaan
do'a;
-
Laporan pemimpin upacara kepada
pembina upacara;
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara; Pembina upacara meninggalkan tempat
upacara;
- Upacara Bendera selesai, barisan
dibubarkan.
D.
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2017 dibebankan
pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Kementerian Agama; kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri; APBD provinsi dan kabupaten/kota; perguruan tinggi; dan sekolah/madrasah yang relevan.
Link Download : Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 | Link Download :Logo Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017

EmoticonEmoticon